Kota Bandar Lampung

Dari indonesiapedia

Kota Bandar Lampung terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kota Bandar Lampung adalah 183,745 km² dengan jumlah penduduk 1.077.664 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Bandar Lampung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kota Tanjungkarang Telukbetung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Lampung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 yang diundangkan pada 17 Juni 1983 menetapkan perubahan nama Kota Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kota Bandar Lampung. [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.091.685
2. Juni 2022 1.092.506
3. Desember 2022 1.092.948
4. Juni 2023 1.096.936
5. Desember 2023 1.100.109
6. Juni 2024 1.073.451
7. Desember 2024 1.077.664

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Bandar Lampung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bandar Lampung terdiri atas 20 kecamatan dan 126 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bumi Waras 5 0
2. Enggal 6 0
3. Kedamaian 7 0
4. Kedaton 7 0
5. Kemiling 9 0
6. Labuhan Ratu 6 0
7. Langkapura 5 0
8. Panjang 8 0
9. Rajabasa 7 0
10. Sukabumi 7 0
11. Sukarame 6 0
12. Tanjung Senang 5 0
13. Tanjungkarang Barat 7 0
14. Tanjungkarang Pusat 7 0
15. Tanjungkarang Timur 5 0
16. Telukbetung Barat 5 0
17. Telukbetung Selatan 6 0
18. Telukbetung Timur 6 0
19. Telukbetung Utara 6 0
20. Way Halim 6 0
Total 126 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024