Kota Gorontalo

Dari indonesiapedia

Kota Gorontalo terletak di Provinsi Gorontalo, Indonesia. Luas wilayah Kota Gorontalo adalah 70,825 km² dengan jumlah penduduk 204.360 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Gorontalo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 yang diundangkan pada 22 Desember 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Gorontalo yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Gorontalo adalah 70,825 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 201.728
2. Juni 2022 202.139
3. Desember 2022 202.286
4. Juni 2023 203.205
5. Desember 2023 204.444
6. Juni 2024 203.812
7. Desember 2024 204.360

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 196.893 belum ada data
2. Kristen 3.824 belum ada data
3. Katolik 600 belum ada data
4. Hindu 122 belum ada data
5. Buddha 844 belum ada data
6. Konghucu 3 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 202.286 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Gorontalo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Gorontalo terdiri atas 9 kecamatan dan 50 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Dumbo Raya 5 0
2. Dungingi 5 0
3. Hulonthalangi 5 0
4. Kota Barat 7 0
5. Kota Selatan 5 0
6. Kota Tengah 6 0
7. Kota Timur 6 0
8. Kota Utara 6 0
9. Sipatana 5 0
Total 50 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024