Kota Lubuk Linggau

Dari indonesiapedia

Kota Lubuk Linggau terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Lubuk Linggau adalah 367,726 km² dengan jumlah penduduk 247.550 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Lubuk Linggau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Lubuk Linggau adalah 367,726 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 232.739
2. Juni 2022 234.830
3. Desember 2022 237.576
4. Juni 2023 239.523
5. Desember 2023 241.894
6. Juni 2024 245.287
7. Desember 2024 247.550

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Lubuk Linggau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Lubuk Linggau terdiri atas 8 kecamatan dan 72 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Lubuk Linggau Barat I 11 0
2. Lubuk Linggau Barat II 8 0
3. Lubuk Linggau Selatan I 7 0
4. Lubuk Linggau Selatan II 9 0
5. Lubuk Linggau Timur I 8 0
6. Lubuk Linggau Timur II 9 0
7. Lubuk Linggau Utara I 10 0
8. Lubuk Linggau Utara II 10 0
Total 72 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024