Kota Tasikmalaya

Dari indonesiapedia

Kota Tasikmalaya terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Tasikmalaya adalah 182,964 km² dengan jumlah penduduk 770.839 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tasikmalaya adalah 182,964 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 731.606
2. Juni 2022 737.244
3. Desember 2022 746.710
4. Juni 2023 752.546
5. Desember 2023 757.815
6. Juni 2024 761.080
7. Desember 2024 770.839

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 736.057 belum ada data
2. Kristen 7.942 belum ada data
3. Katolik 1.865 belum ada data
4. Hindu 18 belum ada data
5. Buddha 705 belum ada data
6. Konghucu 116 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 7 belum ada data
Total 746.710 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Tasikmalaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tasikmalaya terdiri atas 10 kecamatan dan 69 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bungursari 7 0
2. Cibeureum 9 0
3. Cihideung 6 0
4. Cipedes 4 0
5. Indihiang 6 0
6. Kawalu 10 0
7. Mangkubumi 8 0
8. Purbaratu 6 0
9. Tamansari 8 0
10. Tawang 5 0
Total 69 0

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024