Kota Palangkaraya: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Palangkaraya''' terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Palangkaraya adalah 2.848,699 km² dengan jumlah penduduk 315.153 jiwa pada Desember 2024. Kota Palangkaraya merupakan pemekaran dari Kabupaten Kapuas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965. <ref>Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Kota Palangkaraya merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Kapuas]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965. <ref>Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref> | Kota Palangkaraya merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Kapuas]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965. <ref>Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palangkaraya adalah 2.848,699 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.05
Kota Palangkaraya terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Palangkaraya adalah 2.848,699 km² dengan jumlah penduduk 315.153 jiwa pada Desember 2024.
Kota Palangkaraya merupakan pemekaran dari Kabupaten Kapuas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palangkaraya adalah 2.848,699 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 293.023 |
| 2. | Juni 2022 | 296.067 |
| 3. | Desember 2022 | 299.955 |
| 4. | Juni 2023 | 302.310 |
| 5. | Desember 2023 | 306.104 |
| 6. | Juni 2024 | 310.182 |
| 7. | Desember 2024 | 315.153 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kota Palangkaraya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Palangkaraya terdiri atas 5 kecamatan dan 30 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bukit Batu | 7 | 0 |
| 2. | Jekan Raya | 4 | 0 |
| 3. | Pahandut | 6 | 0 |
| 4. | Rakumpit | 7 | 0 |
| 5. | Sabangau | 6 | 0 |
| Total | 30 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
