Kabupaten Kapuas

Dari indonesiapedia

Kabupaten Kapuas terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kapuas adalah 17.033,540 km² dengan jumlah penduduk 417.854 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran Kota Palangkaraya dari Kabupaten Kapuas. [2]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kapuas adalah 17.033,540 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 411.168
2. Juni 2022 411.979
3. Desember 2022 412.152
4. Juni 2023 413.823
5. Desember 2023 415.210
6. Juni 2024 416.300
7. Desember 2024 417.854

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Kapuas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kapuas terdiri atas 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 214 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Basarang 0 14
2. Bataguh 1 14
3. Dadahup 0 13
4. Kapuas Barat 1 11
5. Kapuas Hilir 5 3
6. Kapuas Hulu 0 14
7. Kapuas Kuala 0 13
8. Kapuas Murung 2 21
9. Kapuas Tengah 0 13
10. Kapuas Timur 0 7
11. Mandau Talawang 0 10
12. Mantangai 0 38
13. Pasak Talawang 0 10
14. Pulau Petak 0 12
15. Selat 8 2
16. Tamban Catur 0 10
17. Timpah 0 9
Total 17 214

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024