Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 9: Baris 9:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 4.544,575 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 4.544,575 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 14.06

Kabupaten Tanjung Jabung Timur terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 4.544,575 km² dengan jumlah penduduk 244.905 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 4.544,575 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 232.542
2. Juni 2022 233.102
3. Desember 2022 235.433
4. Juni 2023 237.527
5. Desember 2023 240.223
6. Juni 2024 243.796
7. Desember 2024 244.905

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 232.125 belum ada data
2. Kristen 2.686 belum ada data
3. Katolik 422 belum ada data
4. Hindu 48 belum ada data
5. Buddha 147 belum ada data
6. Konghucu 5 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 235.433 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri atas 11 kecamatan, 20 kelurahan dan 73 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Berbak 1 5
2. Dendang 1 6
3. Geragai 1 8
4. Kuala Jambi 2 4
5. Mendahara 1 8
6. Mendahara Ulu 1 6
7. Muara Sabak Barat 7 0
8. Muara Sabak Timur 2 10
9. Nipah Panjang 2 8
10. Rantau Rasau 1 10
11. Sadu 1 8
Total 20 73

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024