Kabupaten Indragiri Hilir: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Indragiri Hilir''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.521,263 km² dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Indragiri Hilir''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.521,263 km&sup2; dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Indragiri Hilir''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km&sup2; dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Indragiri Hulu|Kabupaten Indragiri]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Indragiri Hulu|Kabupaten Indragiri]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.17

Kabupaten Indragiri Hilir terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km² dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 667.672
2. Juni 2022 676.983
3. Desember 2022 683.962
4. Juni 2023 690.236
5. Desember 2023 695.571
6. Juni 2024 705.041
7. Desember 2024 713.294

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Indragiri Hilir terdiri atas 20 kecamatan, 39 kelurahan dan 197 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024