Kabupaten Indragiri Hilir: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Indragiri Hilir''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.521,263 km² dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Indragiri Hilir''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13. | '''Kabupaten Indragiri Hilir''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km² dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Indragiri Hulu|Kabupaten Indragiri]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Indragiri Hulu|Kabupaten Indragiri]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.17
Kabupaten Indragiri Hilir terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km² dengan jumlah penduduk 713.294 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 667.672 |
| 2. | Juni 2022 | 676.983 |
| 3. | Desember 2022 | 683.962 |
| 4. | Juni 2023 | 690.236 |
| 5. | Desember 2023 | 695.571 |
| 6. | Juni 2024 | 705.041 |
| 7. | Desember 2024 | 713.294 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir dari 7 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Indragiri Hilir terdiri atas 20 kecamatan, 39 kelurahan dan 197 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
