Kota Tebing Tinggi: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Tebing Tinggi''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sum...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara</ref> | Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 62: | Baris 66: | ||
[[Category:Kota di Indonesia]] | [[Category:Kota di Indonesia]] | ||
<seo title="Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara" /> | |||
Revisi terkini sejak 21 April 2026 08.26
Kota Tebing Tinggi terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 176.552 |
| 2. | Juni 2022 | 177.029 |
| 3. | Desember 2022 | 178.036 |
| 4. | Juni 2023 | 178.524 |
| 5. | Desember 2023 | 180.554 |
| 6. | Juni 2024 | 182.226 |
| 7. | Desember 2024 | 184.064 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Tebing Tinggi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bajenis | 7 | 0 |
| 2. | Padang Hilir | 7 | 0 |
| 3. | Padang Hulu | 7 | 0 |
| 4. | Rambutan | 7 | 0 |
| 5. | Tebing Tinggi Kota | 7 | 0 |
| Total | 35 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
