Kota Gunungsitoli: Perbedaan antara revisi
Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Gunungsitoli''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Gunungsitoli adalah 208,684 km² dengan jumlah penduduk 138.297 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nias. <ref>Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera U...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Nias]]. <ref>Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara </ref> | Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Nias]]. <ref>Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara </ref> | ||
== | == Demografi == | ||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 62: | Baris 62: | ||
[[Category:Kota di Indonesia]] | [[Category:Kota di Indonesia]] | ||
<seo title="Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara" /> | |||
Revisi terkini sejak 21 April 2026 08.27
Kota Gunungsitoli terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Gunungsitoli adalah 208,684 km² dengan jumlah penduduk 138.297 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nias. [1]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 136.976 |
| 2. | Juni 2022 | 137.249 |
| 3. | Desember 2022 | 137.518 |
| 4. | Juni 2023 | 137.732 |
| 5. | Desember 2023 | 137.924 |
| 6. | Juni 2024 | 138.184 |
| 7. | Desember 2024 | 138.297 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dari 3 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kota Gunungsitoli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Gunungsitoli terdiri atas 6 kecamatan, 3 kelurahan dan 98 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Gunungsitoli | 3 | 29 |
| 2. | Gunungsitoli Alo'oa | 0 | 9 |
| 3. | Gunungsitoli Barat | 0 | 9 |
| 4. | Gunungsitoli Idanoi | 0 | 26 |
| 5. | Gunungsitoli Selatan | 0 | 15 |
| 6. | Gunungsitoli Utara | 0 | 10 |
| Total | 3 | 98 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
