Kota Kupang: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Kupang''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Kupang adalah 159,334 km² dengan jumlah penduduk 404.120 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref> == Populasi ==...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kota Kupang''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Kupang adalah 159, | '''Kota Kupang''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Kupang adalah 159,885 km² dengan jumlah penduduk 404.120 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kupang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref> | Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kupang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref> Sebelumnya, Kota Kupang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 yang diundangkan pada 1 Juli 1978. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang </ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Kupang adalah 159,885 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 62: | Baris 66: | ||
[[Category:Kota di Indonesia]] | [[Category:Kota di Indonesia]] | ||
<seo title="Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur" /> | |||
Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.29
Kota Kupang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Kupang adalah 159,885 km² dengan jumlah penduduk 404.120 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang. [1] Sebelumnya, Kota Kupang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 yang diundangkan pada 1 Juli 1978. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Kupang adalah 159,885 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 441.821 |
| 2. | Juni 2022 | 442.281 |
| 3. | Desember 2022 | 442.462 |
| 4. | Juni 2023 | 443.349 |
| 5. | Desember 2023 | 444.661 |
| 6. | Juni 2024 | 455.502 |
| 7. | Desember 2024 | 404.120 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Kupang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Kupang terdiri atas 6 kecamatan dan 51 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Alak | 12 | 0 |
| 2. | Kelapa Lima | 5 | 0 |
| 3. | Kota Lama | 10 | 0 |
| 4. | Kota Raja | 8 | 0 |
| 5. | Maulafa | 9 | 0 |
| 6. | Oebobo | 7 | 0 |
| Total | 51 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
