Kota Padangsidimpuan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Padangsidimpuan''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Padangsidimpuan adalah 159,298 km² dengan jumlah penduduk 231.982 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Padangsidimpuan''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Padangsidimpuan adalah 159,298 km² dengan jumlah penduduk 231.982 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Padangsidimpuan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Tapanuli Selatan]] dengan nama Kota Padang Sidempuan. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan</ref>
Wilayah administrasi Kota Padangsidimpuan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Tapanuli Selatan]] dengan nama Kota Padang Sidempuan. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan</ref> Sebelumnya, Kota Padangsidimpuan berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 yang diundangkan pada 30 November 1982. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan</ref>


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan pada 4 Mei 2023 menetapkan perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara</ref>
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan pada 4 Mei 2023 menetapkan perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 68: Baris 68:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.45

Kota Padangsidimpuan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Padangsidimpuan adalah 159,298 km² dengan jumlah penduduk 231.982 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Padangsidimpuan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nama Kota Padang Sidempuan. [1] Sebelumnya, Kota Padangsidimpuan berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 yang diundangkan pada 30 November 1982. [2]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan pada 4 Mei 2023 menetapkan perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Padangsidimpuan adalah 159,298 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 228.285
2. Juni 2022 228.744
3. Desember 2022 228.910
4. Juni 2023 229.408
5. Desember 2023 230.782
6. Juni 2024 231.266
7. Desember 2024 231.982

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kota Padangsidimpuan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Padangsidimpuan terdiri atas 6 kecamatan, 37 kelurahan dan 42 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Padangsidimpuan Angkola Julu 0 8
2. Padangsidimpuan Batunadua 2 13
3. Padangsidimpuan Hutaimbaru 5 5
4. Padangsidimpuan Selatan 12 0
5. Padangsidimpuan Tenggara 2 16
6. Padangsidimpuan Utara 16 0
Total 37 42

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024