Kabupaten Indragiri Hulu: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Indragiri Hulu''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km² dengan jumlah penduduk 487.039 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Indragiri Hulu''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km² dengan jumlah penduduk 487.039 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Rengat. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Indragiri dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Indragiri dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Rengat. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 53: | Baris 55: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau" /> | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 08.05
Kabupaten Indragiri Hulu terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km² dengan jumlah penduduk 487.039 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Rengat.
Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Indragiri dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir dari Kabupaten Indragiri dan perubahan nama Kabupaten Indragiri menjadi Kabupaten Indragiri Hulu. [3]
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi dari Kabupaten Indragiri Hulu. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 448.439 |
| 2. | Juni 2022 | 455.669 |
| 3. | Desember 2022 | 462.303 |
| 4. | Juni 2023 | 466.436 |
| 5. | Desember 2023 | 472.799 |
| 6. | Juni 2024 | 482.445 |
| 7. | Desember 2024 | 487.039 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Rengat.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dari 5 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 178 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
