Kabupaten Musi Rawas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Musi Rawas''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah 6.122,588 km² dengan jumlah penduduk 427.723 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Musi Rawas''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah 6.122,588 km² dengan jumlah penduduk 427.723 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Lubuk Linggau. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | ||
| Baris 33: | Baris 33: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Lubuk Linggau. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 09.05
Kabupaten Musi Rawas terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah 6.122,588 km² dengan jumlah penduduk 427.723 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Lubuk Linggau.
Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Lubuk Linggau dari Kabupaten Musi Rawas. [2]
Kedudukan Kabupaten Musi Rawas sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah 6.122,588 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 410.210 |
| 2. | Juni 2022 | 411.196 |
| 3. | Desember 2022 | 414.009 |
| 4. | Juni 2023 | 417.364 |
| 5. | Desember 2023 | 421.511 |
| 6. | Juni 2024 | 425.148 |
| 7. | Desember 2024 | 427.723 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Lubuk Linggau.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dari 5 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Musi Rawas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 186 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
- ↑ Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
