Kabupaten Deli Serdang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Deli Serdang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,482 km² dengan jumlah penduduk 2.080.408 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Deli Serdang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,482 km² dengan jumlah penduduk 2.080.408 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam.


Wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 33: Baris 33:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 51: Baris 53:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara" />

Revisi terkini sejak 23 April 2026 09.10

Kabupaten Deli Serdang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,482 km² dengan jumlah penduduk 2.080.408 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam.

Wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai dari Kabupaten Deli Serdang. [2]

Kedudukan Kabupaten Deli Serdang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,482 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.972.200
2. Juni 2022 1.991.108
3. Desember 2022 2.012.850
4. Juni 2023 2.016.905
5. Desember 2023 2.031.022
6. Juni 2024 2.046.862
7. Desember 2024 2.080.408

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Deli Serdang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 kecamatan, 14 kelurahan dan 380 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024