Kabupaten Serdang Bedagai: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Serdang Bedagai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai adalah 1.949,978 km² dengan jumlah penduduk 696.845 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Serdang Bedagai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai adalah 1.949,978 km² dengan jumlah penduduk 696.845 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Deli Serdang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Deli Serdang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara</ref> | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 15.03
Kabupaten Serdang Bedagai terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai adalah 1.949,978 km² dengan jumlah penduduk 696.845 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah.
Wilayah administrasi Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai adalah 1.949,978 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 668.845 |
| 2. | Juni 2022 | 669.746 |
| 3. | Desember 2022 | 676.456 |
| 4. | Juni 2023 | 678.530 |
| 5. | Desember 2023 | 685.485 |
| 6. | Juni 2024 | 690.722 |
| 7. | Desember 2024 | 696.845 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 17 kecamatan, 6 kelurahan dan 237 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
