Kabupaten Sumba Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sumba Tengah''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.786,436 km² dengan jumlah penduduk 92.138 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Sumba Tengah''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.786,436 km² dengan jumlah penduduk 92.768 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berkedudukan di Waibakul.


Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sumba Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sumba Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref>
Baris 26: Baris 26:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|92.138
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|92.138
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|92.768
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|47.480
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|45.288
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|92.768
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berkedudukan di Waibakul.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 47: Baris 66:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur" metad="Profil Kabupaten Sumba Tengah: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 15.20

Kabupaten Sumba Tengah terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.786,436 km² dengan jumlah penduduk 92.768 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berkedudukan di Waibakul.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.786,436 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 88.605
2. Juni 2022 88.789
3. Desember 2022 89.245
4. Juni 2023 89.701
5. Desember 2023 90.418
6. Juni 2024 91.531
7. Desember 2024 92.138
8. Juni 2025 92.768

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 47.480
2. Perempuan 45.288
Total 92.768

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berkedudukan di Waibakul.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumba Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumba Tengah terdiri atas 6 kecamatan dan 65 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024