Kabupaten Aceh Timur: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Aceh Timur''' terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Timur adalah 5.409,406 km² dengan jumlah penduduk 461.391 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Aceh Timur''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Aceh Timur adalah 5.409,406 km&sup2; dengan jumlah penduduk 461.391 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Aceh Timur''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Aceh Timur adalah 5.409,158 km&sup2; dengan jumlah penduduk 461.391 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Idi Rayeuk.


Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 11: Baris 11:
Kedudukan Kabupaten Aceh Timur sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Timur di Aceh</ref>
Kedudukan Kabupaten Aceh Timur sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Timur di Aceh</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Timur adalah 5.409,158 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 59: Baris 63:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Aceh Timur adalah Kota Idi Rayeuk.
Ibukota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Idi Rayeuk.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====

Revisi terkini sejak 16 April 2026 10.44

Kabupaten Aceh Timur terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Timur adalah 5.409,158 km² dengan jumlah penduduk 461.391 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Idi Rayeuk.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. [1]

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. [2]

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Langsa dari Kabupaten Aceh Timur. [3]

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang dari Kabupaten Aceh Timur. [4]

Kedudukan Kabupaten Aceh Timur sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [5]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Timur adalah 5.409,158 km². [6]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 429.094
2. Juni 2022 434.929
3. Desember 2022 441.719
4. Juni 2023 445.666
5. Desember 2023 449.796
6. Juni 2024 454.723
7. Desember 2024 461.391

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 441.582 belum ada data
2. Kristen 76 belum ada data
3. Katolik 10 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 51 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 441.719 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Idi Rayeuk.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur dari 5 daerah pemilihan. [7]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 24 kecamatan dan 513 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Banda Alam 16
2. Birem Bayeun 27
3. Darul Aman 45
4. Darul Falah 11
5. Darul Ihsan 16
6. Idi Rayeuk 35
7. Idi Timur 13
8. Idi Tunong 25
9. Indra Makmu 13
10. Julok 37
11. Madat 26
12. Nurussalam 31
13. Pante Bidari 25
14. Peudawa 17
15. Peunaron 5
16. Peureulak 38
17. Peureulak Barat 15
18. Peureulak Timur 20
19. Rantau Selamat 14
20. Ranto Peureulak 23
21. Serbajadi 17
22. Simpang Jernih 8
23. Simpang Ulim 23
24. Sungai Raya 13
Total 513

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Timur di Aceh
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024