Kabupaten Minahasa Tenggara: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Minahasa Tenggara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah 752,788 km² dengan jumlah penduduk 121.554 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Minahasa Tenggara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah 752,788 km² dengan jumlah penduduk 121.554 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di Ratahan. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Minahasa Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Minahasa Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara</ref> | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di Ratahan. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 47: | Baris 49: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.54
Kabupaten Minahasa Tenggara terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah 752,788 km² dengan jumlah penduduk 121.554 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di Ratahan.
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah 752,788 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 118.611 |
| 2. | Juni 2022 | 118.848 |
| 3. | Desember 2022 | 119.093 |
| 4. | Juni 2023 | 119.637 |
| 5. | Desember 2023 | 120.351 |
| 6. | Juni 2024 | 120.858 |
| 7. | Desember 2024 | 121.554 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di Ratahan.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Minahasa Tenggara terdiri atas 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
