Kabupaten Banggai Kepulauan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Banggai Kepulauan''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.385,073 km² dengan jumlah penduduk 130.008 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Banggai Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten B...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Banggai Kepulauan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.385,073 km&sup2; dengan jumlah penduduk 130.008 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Banggai Kepulauan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.378,048 km&sup2; dengan jumlah penduduk 130.008 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Banggai Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Banggai]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Banggai Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Banggai]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Banggai Laut]] dari Kabupaten Banggai Kepulauan. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Banggai Laut]] dari Kabupaten Banggai Kepulauan. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.378,048 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.40

Kabupaten Banggai Kepulauan terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.378,048 km² dengan jumlah penduduk 130.008 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Banggai Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Banggai Laut dari Kabupaten Banggai Kepulauan. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.378,048 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 124.071
2. Juni 2022 124.332
3. Desember 2022 125.030
4. Juni 2023 126.040
5. Desember 2023 127.834
6. Juni 2024 129.171
7. Desember 2024 130.008

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Banggai Kepulauan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas 12 kecamatan, 3 kelurahan dan 141 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024