Kabupaten Maros: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Maros''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maros adalah 1.442,946 km² dengan jumlah penduduk 414.406 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Maros dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 yang diunda...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Maros''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maros adalah 1. | '''Kabupaten Maros''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maros adalah 1.443,788 km² dengan jumlah penduduk 414.406 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Maros dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Maros dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 yang diundangkan pada 1 September 1971 menetapkan perluasan [[Kota Makassar]] dengan menambahkan sebagian wilayah [[Kabupaten Gowa]], Kabupaten Maros, dan [[Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan]]. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan</ref> | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 yang diundangkan pada 1 September 1971 menetapkan perluasan [[Kota Makassar]] dengan menambahkan sebagian wilayah [[Kabupaten Gowa]], Kabupaten Maros, dan [[Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan]]. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan</ref> | ||
== | Kedudukan Kabupaten Maros sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | ||
== Geografi == | |||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maros adalah 1.443,788 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.33
Kabupaten Maros terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maros adalah 1.443,788 km² dengan jumlah penduduk 414.406 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Maros dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 yang diundangkan pada 1 September 1971 menetapkan perluasan Kota Makassar dengan menambahkan sebagian wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. [2]
Kedudukan Kabupaten Maros sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maros adalah 1.443,788 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 388.738 |
| 2. | Juni 2022 | 389.580 |
| 3. | Desember 2022 | 391.489 |
| 4. | Juni 2023 | 394.617 |
| 5. | Desember 2023 | 398.866 |
| 6. | Juni 2024 | 404.979 |
| 7. | Desember 2024 | 414.406 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros dari 6 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Maros dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Maros terdiri atas 14 kecamatan, 23 kelurahan dan 80 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
