Kabupaten Rote Ndao: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Rote Ndao''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah 1.286,453 km² dengan jumlah penduduk 154.027 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Rote Ndao dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provins...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Rote Ndao''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah 1.286,453 km&sup2; dengan jumlah penduduk 154.027 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Rote Ndao''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah 1.277,256 km&sup2; dengan jumlah penduduk 154.027 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Rote Ndao berkedudukan di Baa.


Wilayah administrasi Kabupaten Rote Ndao dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kupang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Rote Ndao dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kupang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah 1.277,256 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 25: Baris 29:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Rote Ndao berkedudukan di Baa.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 43: Baris 49:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 16.00

Kabupaten Rote Ndao terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah 1.277,256 km² dengan jumlah penduduk 154.027 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Rote Ndao berkedudukan di Baa.

Wilayah administrasi Kabupaten Rote Ndao dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah 1.277,256 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 149.007
2. Juni 2022 149.317
3. Desember 2022 149.623
4. Juni 2023 150.223
5. Desember 2023 151.599
6. Juni 2024 152.613
7. Desember 2024 154.027

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Rote Ndao berkedudukan di Baa.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Rote Ndao dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Rote Ndao terdiri atas 11 kecamatan, 7 kelurahan dan 112 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024