Kota Gunungsitoli: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Nias]]. <ref>Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara </ref>
Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Nias]]. <ref>Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara </ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Gunungsitoli adalah 208,684 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Demografi ==
== Demografi ==

Revisi terkini sejak 26 Mei 2026 00.17

Kota Gunungsitoli terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Gunungsitoli adalah 208,684 km² dengan jumlah penduduk 138.784 jiwa pada Desember 2025.

Wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nias. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Gunungsitoli adalah 208,684 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 136.976
2. Juni 2022 137.249
3. Desember 2022 137.518
4. Juni 2023 137.732
5. Desember 2023 137.924
6. Juni 2024 138.184
7. Desember 2024 138.297
8. Juni 2025 138.634
9. Desember 2025 138.784

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 67.328
2. Perempuan 71.306
Total 138.634

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Gunungsitoli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Gunungsitoli terdiri atas 6 kecamatan, 3 kelurahan dan 98 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Gunungsitoli 3 29
2. Gunungsitoli Alo'oa 0 9
3. Gunungsitoli Barat 0 9
4. Gunungsitoli Idanoi 0 26
5. Gunungsitoli Selatan 0 15
6. Gunungsitoli Utara 0 10
Total 3 98

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024