Kabupaten Sijunjung: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Sijunjung berkedudukan di Muaro Sijunjung. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat</ref> | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 31: | Baris 35: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Sijunjung berkedudukan di Muaro Sijunjung. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 49: | Baris 55: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 09.00
Kabupaten Sijunjung terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Sijunjung berkedudukan di Muaro Sijunjung.
Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Dharmasraya dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. [3]
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 240.211 |
| 2. | Juni 2022 | 240.469 |
| 3. | Desember 2022 | 240.798 |
| 4. | Juni 2023 | 242.188 |
| 5. | Desember 2023 | 244.342 |
| 6. | Juni 2024 | 245.936 |
| 7. | Desember 2024 | 247.323 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Sijunjung berkedudukan di Muaro Sijunjung.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dari 3 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan, 1 desa dan 61 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
