Kabupaten Tulang Bawang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tulang Bawang''' terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah 3.116,062 km² dengan jumlah penduduk 440.040 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingk...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tulang Bawang''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah 3.116,062 km&sup2; dengan jumlah penduduk 440.040 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tulang Bawang''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah 3.118,613 km&sup2; dengan jumlah penduduk 440.040 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Tulang Bawang berkedudukan di Menggala.


Wilayah administrasi Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus</ref>
Baris 7: Baris 7:
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tulang Bawang Barat]] dari Kabupaten Tulang Bawang. <ref>Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung</ref>
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tulang Bawang Barat]] dari Kabupaten Tulang Bawang. <ref>Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah 3.118,613 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 29: Baris 33:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Tulang Bawang berkedudukan di Menggala.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 84: Baris 90:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 14.16

Kabupaten Tulang Bawang terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah 3.118,613 km² dengan jumlah penduduk 440.040 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Tulang Bawang berkedudukan di Menggala.

Wilayah administrasi Kabupaten Tulang Bawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. [1]

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Mesuji dari Kabupaten Tulang Bawang. [2]

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Kabupaten Tulang Bawang. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah 3.118,613 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 428.227
2. Juni 2022 429.130
3. Desember 2022 429.306
4. Juni 2023 431.025
5. Desember 2023 433.568
6. Juni 2024 436.038
7. Desember 2024 440.040

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Tulang Bawang berkedudukan di Menggala.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari 8 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Pati dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 15 kecamatan, 4 kelurahan dan 147 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjar Agung 0 11
2. Banjar Baru 0 10
3. Banjar Margo 0 12
4. Dente Teladas 0 12
5. Gedung Aji 0 10
6. Gedung Aji Baru 0 9
7. Gedung Meneng 0 11
8. Menggala 4 5
9. Menggala Timur 0 10
10. Meraksa Aji 0 8
11. Penawar Aji 0 9
12. Penawar Tama 0 14
13. Rawa Jitu Selatan 0 9
14. Rawa Jati Timur 0 8
15. Rawa Pitu 0 9
Total 4 147

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
  3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024