Kota Banjarbaru: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Banjarbaru''' terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km² dengan jumlah penduduk 285.546 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Banjarbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru</ref>...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Banjarbaru''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km&sup2; dengan jumlah penduduk 285.546 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Banjarbaru''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km&sup2; dengan jumlah penduduk 285.546 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Banjarbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Banjar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru</ref>
Wilayah administrasi Kota Banjarbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Banjar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru</ref> Sebelumnya, Kota Banjarbaru berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 yang diundangkan pada 24 Oktober 1975. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Banjar Baru</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 60: Baris 64:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 11.52

Kota Banjarbaru terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km² dengan jumlah penduduk 285.546 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Banjarbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar. [1] Sebelumnya, Kota Banjarbaru berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 yang diundangkan pada 24 Oktober 1975. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Banjarbaru adalah 305,153 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 258.702
2. Juni 2022 262.719
3. Desember 2022 268.292
4. Juni 2023 270.346
5. Desember 2023 272.763
6. Juni 2024 278.318
7. Desember 2024 285.546

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Banjarbaru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Banjarbaru terdiri atas 5 kecamatan dan 20 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjarbaru Selatan 4 0
2. Banjarbaru Utara 4 0
3. Cempaka 4 0
4. Landasan Ulin 4 0
5. Liang Anggang 4 0
Total 20 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Banjar Baru
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024