Kota Metro: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Metro''' terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kota Metro adalah 73,214 km² dengan jumlah penduduk 182.293 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingka...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kota Metro''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Metro adalah 73,214 km² dengan jumlah penduduk 182.293 jiwa pada Desember 2024. | '''Kota Metro''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Metro adalah 73,214 km² dengan jumlah penduduk 182.293 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro</ref> | Wilayah administrasi Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro</ref> Sebelumnya, Kota Metro berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 yang diundangkan pada 14 Agustus 1986. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Metro</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Metro adalah 73,214 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 60: | Baris 64: | ||
[[Category:Kota di Indonesia]] | [[Category:Kota di Indonesia]] | ||
<seo title="Kota Metro, Provinsi Lampung" /> | |||
Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.42
Kota Metro terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kota Metro adalah 73,214 km² dengan jumlah penduduk 182.293 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah. [1] Sebelumnya, Kota Metro berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 yang diundangkan pada 14 Agustus 1986. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Metro adalah 73,214 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 173.055 |
| 2. | Juni 2022 | 173.478 |
| 3. | Desember 2022 | 174.216 |
| 4. | Juni 2023 | 175.532 |
| 5. | Desember 2023 | 178.381 |
| 6. | Juni 2024 | 180.281 |
| 7. | Desember 2024 | 182.293 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Metro dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Metro terdiri atas 5 kecamatan dan 22 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Metro Barat | 4 | 0 |
| 2. | Metro Pusat | 5 | 0 |
| 3. | Metro Selatan | 4 | 0 |
| 4. | Metro Timur | 5 | 0 |
| 5. | Metro Utara | 4 | 0 |
| Total | 22 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Metro
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
