Kabupaten Kupang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 menetapkan pemekaran [[Kota Kupang]] dari Kabupaten Kupang. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref> | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 menetapkan pemekaran [[Kota Kupang]] dari Kabupaten Kupang. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref> | ||
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 yang diundangkan pada 27 Agustus 2000 menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 yang diundangkan pada 27 Agustus 2000 menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Kupang dari Kupang ke Oelamasi. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Rote Ndao]] dari Kabupaten Kupang. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref> | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Rote Ndao]] dari Kabupaten Kupang. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref> | ||
Revisi per 12 April 2026 20.41
Kabupaten Kupang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kupang adalah 5.136,510 km² dengan jumlah penduduk 391.539 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 menetapkan pemekaran Kota Kupang dari Kabupaten Kupang. [2]
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 yang diundangkan pada 27 Agustus 2000 menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Kupang dari Kupang ke Oelamasi. [3]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Rote Ndao dari Kabupaten Kupang. [4]
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Sabu Raijua dari Kabupaten Kupang. [5]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 382.540 |
| 2. | Juni 2022 | 385.460 |
| 3. | Desember 2022 | 385.622 |
| 4. | Juni 2023 | 387.217 |
| 5. | Desember 2023 | 388.882 |
| 6. | Juni 2024 | 390.210 |
| 7. | Desember 2024 | 391.539 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang dari 4 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Kupang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kupang terdiri atas 24 kecamatan, 17 kelurahan dan 160 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
