Kabupaten Bengkulu Selatan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bengkulu Selatan''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan adalah 1.219,063 km² dengan jumlah penduduk 177.137 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Bengkulu Selatan''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan adalah 1.219,063 km² dengan jumlah penduduk 177.137 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Manna. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | ||
| Baris 60: | Baris 60: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Manna. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi per 18 April 2026 13.06
Kabupaten Bengkulu Selatan terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan adalah 1.219,063 km² dengan jumlah penduduk 177.137 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Manna.
Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bengkulu yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma dari Kabupaten Bengkulu Selatan. [3]
Kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan adalah 1.219,063 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 170.559 |
| 2. | Juni 2022 | 170.931 |
| 3. | Desember 2022 | 171.806 |
| 4. | Juni 2023 | 173.126 |
| 5. | Desember 2023 | 174.936 |
| 6. | Juni 2024 | 176.459 |
| 7. | Desember 2024 | 177.137 |
Agama
| No. | Agama | Jumlah Penduduk (jiwa) | ||
|---|---|---|---|---|
| Des 2022 | Jun 2023 | |||
| 1. | Islam | 169.821 | belum ada data | |
| 2. | Kristen | 1.610 | belum ada data | |
| 3. | Katolik | 335 | belum ada data | |
| 4. | Hindu | 18 | belum ada data | |
| 5. | Buddha | 15 | belum ada data | |
| 6. | Konghucu | 0 | belum ada data | |
| 7. | Kepercayaan terhadap Tuhan YME | 7 | belum ada data | |
| Total | 171.806 | belum ada data | ||
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Manna.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan dari 3 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas 11 kecamatan, 16 kelurahan dan 142 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Air Nipis | 0 | 10 |
| 2. | Bunga Mas | 0 | 10 |
| 3. | Kedurang | 0 | 19 |
| 4. | Kedurang Ilir | 0 | 12 |
| 5. | Kota Manna | 6 | 5 |
| 6. | Manna | 1 | 17 |
| 7. | Pasar Manna | 7 | 2 |
| 8. | Pino | 1 | 15 |
| 9. | Pino Raya | 0 | 21 |
| 10. | Seginim | 1 | 21 |
| 11. | Ulu Manna | 0 | 10 |
| Total | 16 | 142 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
- ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
- ↑ Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
