Kabupaten Bangka Tengah: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bangka Tengah''' terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.259,982 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bangka Tengah''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2. | '''Kabupaten Bangka Tengah''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.253,854 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bangka]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bangka]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.253,854 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 18.22
Kabupaten Bangka Tengah terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.253,854 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.253,854 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 198.022 |
| 2. | Juni 2022 | 200.110 |
| 3. | Desember 2022 | 202.131 |
| 4. | Juni 2023 | 203.733 |
| 5. | Desember 2023 | 206.478 |
| 6. | Juni 2024 | 209.117 |
| 7. | Desember 2024 | 210.684 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Bangka Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bangka Tengah terdiri atas 6 kecamatan, 7 kelurahan dan 56 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Koba | 5 | 6 |
| 2. | Lubuk Besar | 0 | 9 |
| 3. | Namang | 0 | 8 |
| 4. | Pangkalan Baru | 1 | 11 |
| 5. | Simpang Katis | 0 | 10 |
| 6. | Sungai Selan | 1 | 12 |
| Total | 7 | 56 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
