Kabupaten Tanah Laut: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tanah Laut''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,157 km² dengan jumlah penduduk 372.583 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Tanah Laut berkedudukan di Pelaihari.
'''Kabupaten Tanah Laut''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,157 km² dengan jumlah penduduk 375.583 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Tanah Laut berkedudukan di Pelaihari.


Wilayah administrasi Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Banjar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Banjar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>
Baris 28: Baris 28:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|372.583
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|372.583
|-
| 9. || style="text-align:right;"|Desember 2025 || style="text-align:right;"|375.583
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Tanah Laut berkedudukan di Pelaihari.
Ibu kota Kabupaten Tanah Laut berkedudukan di Pelaihari.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 81: Baris 83:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan" />
<seo title="Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan" metad="Profil Kabupaten Tanah Laut: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 15 Mei 2026 21.00

Kabupaten Tanah Laut terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,157 km² dengan jumlah penduduk 375.583 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Tanah Laut berkedudukan di Pelaihari.

Wilayah administrasi Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,157 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 348.505
2. Juni 2022 353.190
3. Desember 2022 358.090
4. Juni 2023 360.967
5. Desember 2023 364.117
6. Juni 2024 366.757
7. Desember 2024 369.818
8. Juni 2025 372.583
9. Desember 2025 375.583

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Tanah Laut berkedudukan di Pelaihari.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanah Laut dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanah Laut terdiri atas 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 130 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bajuin 0 9
2. Bati Bati 0 14
3. Batu Ampar 0 14
4. Bumi Makmur 0 11
5. Jorong 0 11
6. Kintap 0 14
7. Kurau 0 11
8. Panyipatan 0 10
9. Pelaihari 5 15
10. Takisung 0 12
11. Tambang Ulang 0 9
Total 5 130

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024