Kabupaten Belu: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Belu''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Belu adalah 1.126,770 km² dengan jumlah penduduk 233.737 jiwa pada Juni 2025. | '''Kabupaten Belu''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Belu adalah 1.126,770 km² dengan jumlah penduduk 233.737 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Belu berkedudukan di Atambua. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Belu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Belu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref> | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Belu berkedudukan di Atambua. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 54: | Baris 54: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur" /> | <seo title="Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur" metad="Profil Kabupaten Belu: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | ||
Revisi per 18 Mei 2026 21.12
Kabupaten Belu terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Belu adalah 1.126,770 km² dengan jumlah penduduk 233.737 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Belu berkedudukan di Atambua.
Wilayah administrasi Kabupaten Belu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Malaka dari Kabupaten Belu. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Belu adalah 1.126,770 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 227.397 |
| 2. | Juni 2022 | 227.866 |
| 3. | Desember 2022 | 228.023 |
| 4. | Juni 2023 | 228.937 |
| 5. | Desember 2023 | 230.364 |
| 6. | Juni 2024 | 231.452 |
| 7. | Desember 2024 | 232.788 |
| 8. | Juni 2025 | 233.737 |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Belu berkedudukan di Atambua.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Belu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Belu terdiri atas 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 69 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
