Kota Pagar Alam: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 67: Baris 67:
[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]


<seo title="Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan" />
<seo title="Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan" metad="Profil Kota Pagar Alam: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 19 Mei 2026 00.40

Kota Pagar Alam terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Pagar Alam adalah 625,913 km² dengan jumlah penduduk 153.984 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Pagar Alam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lahat. [1] Sebelumnya, Kota Pagar Alam berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 yang diundangkan pada 22 Oktober 1991. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pagar Alam adalah 625,913 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 147.640
2. Juni 2022 147.949
3. Desember 2022 148.264
4. Juni 2023 149.357
5. Desember 2023 150.881
6. Juni 2024 151.943
7. Desember 2024 153.271
8. Juni 2025 153.984

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Pagar Alam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pagar Alam terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Dempo Selatan 5 0
2. Dempo Tengah 5 0
3. Dempo Utara 7 0
4. Pagar Alam Selatan 8 0
5. Pagar Alam Utara 10 0
Total 35 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024