Kabupaten Aceh Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Aceh Selatan''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah 4.174,211 km² dengan jumlah penduduk 239.629 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Aceh Selatan''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah 4.174,211 km² dengan jumlah penduduk 239.629 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di Tapaktuan.


Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 15: Baris 15:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah 4.174,211 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah 4.174,211 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi per 11 April 2026 17.25

Kabupaten Aceh Selatan terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah 4.174,211 km² dengan jumlah penduduk 239.629 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di Tapaktuan.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. [1]

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. [2]

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Aceh Singkil dari Kabupaten Aceh Selatan. [3]

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Aceh Barat Daya dari Kabupaten Aceh Selatan. [4]

Kedudukan Kabupaten Aceh Selatan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [5]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah 4.174,211 km². [6]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 236.487
2. Juni 2022 234.169
3. Desember 2022 234.339
4. Juni 2023 235.525
5. Desember 2023 236.933
6. Juni 2024 238.021
7. Desember 2024 239.629

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 234.066 belum ada data
2. Kristen 156 belum ada data
3. Katolik 21 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 96 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 234.339 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Aceh Selatan adalah Kota Tapaktuan.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Selatan dari 6 daerah pemilihan. [7]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Selatan terdiri atas 18 kecamatan dan 260 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Bakongan 7
2. Bakongan Timur 7
3. Kluet Selatan 17
4. Kluet Tengah 13
5. Kluet Timur 9
6. Kluet Utara 21
7. Kota Bahagia 10
8. Labuhanhaji 16
9. Labuhanhaji Barat 15
10. Labuhanhaji Timur 12
11. Meukek 23
12. Pasi Raja 21
13. Samadua 28
14. Sawang 15
15. Tapaktuan 16
16. Trumon 12
17. Trumon Tengah 10
18. Trumon Timur 8
Total 260

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024