Kota Bima: Perbedaan antara revisi
Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Bima''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bima adalah 207,888 km² dengan jumlah penduduk 165.113 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Bima dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bima. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat</ref> == Populasi =...' |
|||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Wilayah administrasi Kota Bima dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bima]]. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat</ref> | Wilayah administrasi Kota Bima dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bima]]. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat</ref> | ||
== | == Demografi == | ||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 11.14
Kota Bima terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bima adalah 207,888 km² dengan jumlah penduduk 165.113 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Bima dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bima. [1]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 155.519 |
| 2. | Juni 2022 | 156.067 |
| 3. | Desember 2022 | 157.851 |
| 4. | Juni 2023 | 159.197 |
| 5. | Desember 2023 | 161.577 |
| 6. | Juni 2024 | 163.824 |
| 7. | Desember 2024 | 165.113 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dari 4 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kota Bima dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Bima terdiri atas 5 kecamatan dan 41 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Asakota | 6 | 0 |
| 2. | Mpunda | 10 | 0 |
| 3. | Raba | 11 | 0 |
| 4. | Rasanae Barat | 6 | 0 |
| 5. | Rasanae Timur | 8 | 0 |
| Total | 41 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
