Kota Kupang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kupang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref>
Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kupang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Kupang adalah 159,334 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Demografi ==
== Demografi ==

Revisi per 16 April 2026 11.18

Kota Kupang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Kupang adalah 159,334 km² dengan jumlah penduduk 404.120 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Kupang adalah 159,334 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 441.821
2. Juni 2022 442.281
3. Desember 2022 442.462
4. Juni 2023 443.349
5. Desember 2023 444.661
6. Juni 2024 455.502
7. Desember 2024 404.120

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Kupang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Kupang terdiri atas 6 kecamatan dan 51 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alak 12 0
2. Kelapa Lima 5 0
3. Kota Lama 10 0
4. Kota Raja 8 0
5. Maulafa 9 0
6. Oebobo 7 0
Total 51 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024