Kota Tarakan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Tarakan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tarakan adalah 248,177 km² dengan jumlah penduduk 255.310 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Tarakan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tarakan adalah 248,177 km² dengan jumlah penduduk 255.310 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Tarakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bulungan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan</ref>
Wilayah administrasi Kota Tarakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bulungan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan</ref> Sebelumnya, Kota Tarakan berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 yang diundangkan pada 12 Desember 1981. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan</ref>


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Utara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Kalimantan Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Utara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Kalimantan Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara</ref>

Revisi terkini sejak 21 April 2026 14.37

Kota Tarakan terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tarakan adalah 248,177 km² dengan jumlah penduduk 255.310 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tarakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan. [1] Sebelumnya, Kota Tarakan berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 yang diundangkan pada 12 Desember 1981. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tarakan adalah 248,177 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 241.893
2. Juni 2022 242.776
3. Desember 2022 244.769
4. Juni 2023 246.734
5. Desember 2023 249.960
6. Juni 2024 252.924
7. Desember 2024 255.310

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kota Tarakan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tarakan terdiri atas 4 kecamatan dan 20 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Tarakan Barat 5 0
2. Tarakan Tengah 5 0
3. Tarakan Timur 7 0
4. Tarakan Utara 3 0
Total 20 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024