Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bulungan adalah 13.719,983 km² dengan jumlah penduduk 170.239 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 menetapkan pemekaran Kota Tarakan dari Kabupaten Bulungan. [2]
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan dari Kabupaten Bulungan. [3]
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Tana Tidung dari Kabupaten Bulungan. [4]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bulungan adalah 13.719,983 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 153.558 |
| 2. | Juni 2022 | 157.544 |
| 3. | Desember 2022 | 161.573 |
| 4. | Juni 2023 | 162.878 |
| 5. | Desember 2023 | 165.775 |
| 6. | Juni 2024 | 168.116 |
| 7. | Desember 2024 | 170.239 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan dari 3 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Bulungan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bulungan terdiri atas 10 kecamatan, 7 kelurahan dan 74 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bunyu | 0 | 3 |
| 2. | Peso | 0 | 10 |
| 3. | Peso Hilir | 0 | 6 |
| 4. | Sekatak | 0 | 22 |
| 5. | Tanjung Palas | 4 | 5 |
| 6. | Tanjung Palas Barat | 0 | 5 |
| 7. | Tanjung Palas Tengah | 0 | 3 |
| 8. | Tanjung Palas Timur | 0 | 8 |
| 9. | Tanjung Palas Utara | 0 | 6 |
| 10. | Tanjung Selor | 3 | 6 |
| Total | 7 | 74 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
- ↑ Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
- ↑ Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
