Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah 883,553 km² dengan jumlah penduduk 361.791 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah 883,553 km² dengan jumlah penduduk 361.791 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Pangkajene. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 33: | Baris 33: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Pangkajene. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 11.22
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah 883,553 km² dengan jumlah penduduk 361.791 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Pangkajene.
Wilayah administrasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 yang diundangkan pada 1 September 1971 menetapkan perluasan Kota Makassar dengan menambahkan sebagian wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. [2]
Kedudukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah 883,553 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 352.229 |
| 2. | Juni 2022 | 352.949 |
| 3. | Desember 2022 | 353.098 |
| 4. | Juni 2023 | 355.003 |
| 5. | Desember 2023 | 357.846 |
| 6. | Juni 2024 | 360.004 |
| 7. | Desember 2024 | 361.791 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Pangkajene.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dari 5 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas 13 kecamatan, 38 kelurahan dan 65 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
