Kabupaten Minahasa Selatan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Minahasa Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.455,907 km² dengan jumlah penduduk 243.297 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Minahasa Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.455,907 km² dengan jumlah penduduk 243.297 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Minahasa]]. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Minahasa]]. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara</ref> | ||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.54
Kabupaten Minahasa Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.455,907 km² dengan jumlah penduduk 243.297 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa. [1]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara dari Kabupaten Minahasa Selatan. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.455,907 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 239.882 |
| 2. | Juni 2022 | 240.350 |
| 3. | Desember 2022 | 240.524 |
| 4. | Juni 2023 | 241.306 |
| 5. | Desember 2023 | 241.772 |
| 6. | Juni 2024 | 242.463 |
| 7. | Desember 2024 | 243.297 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Minahasa Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
