Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Hulu Sungai Selatan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km² dengan jumlah penduduk 239.909 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
'''Kabupaten Hulu Sungai Selatan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km² dengan jumlah penduduk 240.272 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.


Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 30: Baris 30:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|239.909
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|239.909
|-
| 9. || style="text-align:right;"|Desember 2025 || style="text-align:right;"|240.272
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
Ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 83: Baris 85:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan" />
<seo title="Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan" metad="Profil Kabupaten Hulu Sungai Selatan: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 15 Mei 2026 20.58

Kabupaten Hulu Sungai Selatan terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km² dengan jumlah penduduk 240.272 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.

Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Tapin dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 233.344
2. Juni 2022 233.835
3. Desember 2022 234.909
4. Juni 2023 236.328
5. Desember 2023 237.319
6. Juni 2024 238.413
7. Desember 2024 239.471
8. Juni 2025 239.909
9. Desember 2025 240.272

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri atas 11 kecamatan, 4 kelurahan dan 144 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Angkinang 0 11
2. Daha Barat 0 7
3. Daha Selatan 0 16
4. Daha Utara 0 19
5. Kalumpang 0 9
6. Kandangan 4 14
7. Loksado 0 11
8. Padang Batung 0 17
9. Simpur 0 11
10. Sungai Raya 0 18
11. Telaga Langsat 0 11
Total 4 144

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024