Kabupaten Bojonegoro: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Bojonegoro''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bojonegoro adalah 2.312,627 km² dengan jumlah penduduk 1.367.980 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Bojonegoro.
'''Kabupaten Bojonegoro''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bojonegoro adalah 2.312,627 km² dengan jumlah penduduk 1.367.980 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Bojonegoro.


Wilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Baris 57: Baris 57:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Bojonegoro.
Ibu kota Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Bojonegoro.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 140: Baris 140:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur" />
<seo title="Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur" metad="Profil Kabupaten Bojonegoro: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 18 Mei 2026 19.56

Kabupaten Bojonegoro terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bojonegoro adalah 2.312,627 km² dengan jumlah penduduk 1.367.980 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Bojonegoro.

Wilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bojonegoro adalah 2.312,627 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.342.434
2. Juni 2022 1.343.164
3. Desember 2022 1.350.650
4. Juni 2023 1.356.057
5. Desember 2023 1.363.058
6. Juni 2024 1.365.109
7. Desember 2024 1.366.227
8. Juni 2025 1.367.980

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.343.361 belum ada data
2. Kristen 4.719 belum ada data
3. Katolik 2.070 belum ada data
4. Hindu 54 belum ada data
5. Buddha 256 belum ada data
6. Konghucu 176 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 14 belum ada data
Total 1.350.650 belum ada data

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Bojonegoro.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bojonegoro dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bojonegoro terdiri atas 28 kecamatan, 11 kelurahan dan 419 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balen 0 23
2. Baureno 0 25
3. Bojonegoro 11 7
4. Bubulan 0 5
5. Dander 0 16
6. Gayam 0 12
7. Gondang 0 7
8. Kalitudu 0 18
9. Kanor 0 25
10. Kapas 0 21
11. Kasiman 0 10
12. Kedewan 0 5
13. Kedungadem 0 23
14. Kepohbaru 0 25
15. Malo 0 20
16. Margomulyo 0 6
17. Ngambon 0 5
18. Ngasem 0 17
19. Ngraho 0 16
20. Padangan 0 16
21. Purwosari 0 12
22. Sekar 0 6
23. Sugihwaras 0 17
24. Sukosewu 0 14
25. Sumberejo 0 26
26. Tambakrejo 0 18
27. Temayang 0 12
28. Trucuk 0 12
Total 11 419

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024