Kabupaten Penajam Paser Utara: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Penajam Paser Utara''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.197,199 km² dengan jumlah penduduk 203.661 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.
'''Kabupaten Penajam Paser Utara''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.197,199 km² dengan jumlah penduduk 203.661 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.


Wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Paser|Kabupaten Pasir]]. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Paser|Kabupaten Pasir]]. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur</ref>
Baris 32: Baris 32:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.
Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 67: Baris 67:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur" />
<seo title="Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur" metad="Profil Kabupaten Penajam Paser Utara: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 18 Mei 2026 20.25

Kabupaten Penajam Paser Utara terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.197,199 km² dengan jumlah penduduk 203.661 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.

Wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Pasir. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.197,199 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 186.801
2. Juni 2022 188.923
3. Desember 2022 191.967
4. Juni 2023 193.554
5. Desember 2023 196.566
6. Juni 2024 199.600
7. Desember 2024 202.067
8. Juni 2025 203.661

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Penajam Paser Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Babulu 0 12
2. Penajam 19 4
3. Sepaku 4 11
4. Waru 1 3
Total 24 30

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024