Kabupaten Minahasa Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 30: Baris 30:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|243.519
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|243.519
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|126.042
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|117.477
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|243.519
|}
|}



Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 22.20

Kabupaten Minahasa Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.455,907 km² dengan jumlah penduduk 243.519 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.

Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa. [1]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara dari Kabupaten Minahasa Selatan. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.455,907 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 239.882
2. Juni 2022 240.350
3. Desember 2022 240.524
4. Juni 2023 241.306
5. Desember 2023 241.772
6. Juni 2024 242.463
7. Desember 2024 243.297
8. Juni 2025 243.519

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 126.042
2. Perempuan 117.477
Total 243.519

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Minahasa Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Minahasa Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024