Kota Binjai: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
Kedudukan Kota Binjai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara</ref> | Kedudukan Kota Binjai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara</ref> | ||
== Geografi == | |||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Binjai adalah 93,770 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | == Demografi == | ||
Revisi terkini sejak 26 Mei 2026 00.17
Kota Binjai terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Binjai adalah 93,770 km² dengan jumlah penduduk 320.841 jiwa pada Desember 2025.
Wilayah administrasi Kota Binjai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Kedudukan Kota Binjai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Binjai adalah 93,770 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 298.228 |
| 2. | Juni 2022 | 300.499 |
| 3. | Desember 2022 | 304.554 |
| 4. | Juni 2023 | 305.977 |
| 5. | Desember 2023 | 308.589 |
| 6. | Juni 2024 | 312.628 |
| 7. | Desember 2024 | 315.609 |
| 8. | Juni 2025 | 318.265 |
| 9. | Desember 2025 | 320.841 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
| No. | Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| Jun 2025 | ||
| 1. | Laki-laki | 158.642 |
| 2. | Perempuan | 159.623 |
| Total | 318.265 | |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Binjai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Binjai terdiri atas 5 kecamatan dan 37 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Binjai Barat | 6 | 0 |
| 2. | Binjai Kota | 7 | 0 |
| 3. | Binjai Selatan | 8 | 0 |
| 4. | Binjai Timur | 7 | 0 |
| 5. | Binjai Utara | 9 | 0 |
| Total | 37 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
