Kabupaten Sumedang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>
Kedudukan Kabupaten Sumedang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat</ref>


== Geografi ==
== Geografi ==

Revisi per 10 April 2026 13.18

Kabupaten Sumedang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumedang adalah 1.566,204 km² dengan jumlah penduduk 1.226.660 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Kedudukan Kabupaten Sumedang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumedang adalah 1.566,204 km². [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.165.047
2. Juni 2022 1.176.018
3. Desember 2022 1.187.620
4. Juni 2023 1.197.302
5. Desember 2023 1.205.685
6. Juni 2024 1.216.309
7. Desember 2024 1.226.660

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.182.133 belum ada data
2. Kristen 4.580 belum ada data
3. Katolik 622 belum ada data
4. Hindu 31 belum ada data
5. Buddha 227 belum ada data
6. Konghucu 19 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 8 belum ada data
Total 1.187.620 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumedang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 kecamatan, 7 kelurahan dan 270 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Buahdua 0 14
2. Cibugel 0 7
3. Cimalaka 0 14
4. Cimanggung 0 11
5. Cisarua 0 7
6. Cisitu 0 10
7. Conggeang 0 12
8. Darmaraja 0 12
9. Ganeas 0 8
10. Jatigede 0 11
11. Jatinangor 0 12
12. Jatinunggal 0 9
13. Pamulihan 0 11
14. Paseh 0 10
15. Rancakalong 0 10
16. Situraja 0 15
17. Sukasari 0 7
18. Sumedang Selatan 4 10
19. Sumedang Utara 3 10
20. Surian 0 9
21. Tanjungkerta 0 12
22. Tanjungmedar 0 9
23. Tanjungsari 0 12
24. Tomo 0 9
25. Ujungjaya 0 9
26. Wado 0 10
Total 7 270

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024