Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Hulu Sungai Selatan''' terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km² dengan jumlah penduduk 239.471 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tapin]] dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tapin]] dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 10 April 2026 15.03

Kabupaten Hulu Sungai Selatan terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km² dengan jumlah penduduk 239.471 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Tapin dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah 1.697,224 km². [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 233.344
2. Juni 2022 233.835
3. Desember 2022 234.909
4. Juni 2023 236.328
5. Desember 2023 237.319
6. Juni 2024 238.413
7. Desember 2024 239.471

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri atas 11 kecamatan, 4 kelurahan dan 144 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Angkinang 0 11
2. Daha Barat 0 7
3. Daha Selatan 0 16
4. Daha Utara 0 19
5. Kalumpang 0 9
6. Kandangan 4 14
7. Loksado 0 11
8. Padang Batung 0 17
9. Simpur 0 11
10. Sungai Raya 0 18
11. Telaga Langsat 0 11
Total 4 144

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024