Kabupaten Banggai Kepulauan
Kabupaten Banggai Kepulauan terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.378,048 km² dengan jumlah penduduk 130.008 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Banggai Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Banggai Laut dari Kabupaten Banggai Kepulauan. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 2.378,048 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 124.071 |
| 2. | Juni 2022 | 124.332 |
| 3. | Desember 2022 | 125.030 |
| 4. | Juni 2023 | 126.040 |
| 5. | Desember 2023 | 127.834 |
| 6. | Juni 2024 | 129.171 |
| 7. | Desember 2024 | 130.008 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan dari 4 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Banggai Kepulauan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas 12 kecamatan, 3 kelurahan dan 141 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
