Kabupaten Tana Tidung
Kabupaten Tana Tidung terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 3.481,039 km² dengan jumlah penduduk 30.036 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
Wilayah administrasi Kabupaten Tana Tidung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 3.481,039 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 26.508 |
| 2. | Juni 2022 | 27.042 |
| 3. | Desember 2022 | 27.553 |
| 4. | Juni 2023 | 27.980 |
| 5. | Desember 2023 | 28.684 |
| 6. | Juni 2024 | 29.291 |
| 7. | Desember 2024 | 30.036 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung dari 2 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Tana Tidung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Tana Tidung terdiri atas 5 kecamatan dan 32 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Betayau | 0 | 6 |
| 2. | Muruk Rian | 0 | 6 |
| 3. | Sesayap | 0 | 7 |
| 4. | Sesayap Hilir | 0 | 8 |
| 5. | Tana Lia | 0 | 5 |
| Total | 0 | 32 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
