Kabupaten Madiun

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 26 Mei 2026 09.29 oleh Admin (bicara | kontrib) (Agama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Madiun terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Madiun adalah 1.113,627 km² dengan jumlah penduduk 738.240 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Madiun berkedudukan di Caruban.

Wilayah administrasi Kabupaten Madiun dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Madiun adalah 1.113,627 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 754.456
2. Juni 2022 755.423
3. Desember 2022 755.733
4. Juni 2023 758.517
5. Desember 2023 747.589
6. Juni 2024 739.230
7. Desember 2024 737.875
8. Juni 2025 738.240

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 365.331
2. Perempuan 372.909
Total 738.240

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Madiun berkedudukan di Caruban.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Madiun dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Madiun terdiri atas 15 kecamatan, 8 kelurahan dan 198 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balerejo 0 18
2. Dagangan 0 17
3. Dolopo 2 10
4. Geger 0 19
5. Gemarang 0 7
6. Jiwan 0 14
7. Kare 0 8
8. Kebonsari 0 14
9. Madiun 1 12
10. Mejayan 3 11
11. Pilangkenceng 0 18
12. Saradan 0 15
13. Sawahan 0 13
14. Wonoasri 0 10
15. Wungu 2 12
Total 8 198

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024